PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA
BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA
Info
DATA SUPLEMEN
Sasaran Terdata
:
Penduduk
Keterangan
:
Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah yang artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana cara memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.