Desa Purwosari

Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Purwosari

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

كل رمضان وأنت بخير

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Desa Cerdas Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Target " DESA CERDAS" -

Berita Desa

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi Dana Desa ke dalam dua skema, yaitu: Dana Desa reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dana Desa reguler disalurkan seperti mekanisme yang telah berjalan selama ini. Sementara Dana Desa untuk KDMP merupakan skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penguatan koperasi desa.

Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif desa, salah satunya bagi desa yang memiliki kinerja usaha KDMP.

PMK mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Khusus untuk KDMP, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Dalam PMK ini, penyaluran Dana Desa dilakukan melalui dua mekanisme. Dana Desa reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, sehingga tidak langsung masuk ke rekening kas desa.

Meski tidak disalurkan langsung ke RKD, Dana Desa untuk KDMP tetap merupakan bagian dari Dana Desa dan wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pencatatan dilakukan melalui Perubahan APBDes setelah dana tersebut disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

Dana KDMP tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran. 

PMK Dana Desa 2026 juga memasukkan status pembentukan KDMP sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa. Penilaian ini berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif desa yang diterima.

Dengan terbitnya PMK Dana Desa 2026, pemerintah desa diimbau untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang diatur agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.112

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.112penduduk

2.027

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.027penduduk

4.139

TOTAL

TOTAL4.139penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Purwosari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Purwosari

Kepala Desa

EDY SUTOPO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SEGER IBNU KUSWORO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

DARA APRILIANI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

HARIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

AHMAD ARI ISKANDAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TRI JUARTI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

MARDIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

MARSUDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

YOHANES DWI YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

BUDI ARYAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUNARTI

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

SUWARI

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

TULUS SETIYO

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa Digital

AAA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

18

Surat

Total

30

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 14:00:00
Selasa 08:30:00 14:00:00
Rabu 08:30:00 14:00:00
Kamis 08:30:00 14:00:00
Jumat 08:30:00 11:45:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
PETA DESA 3D
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 67
Kemarin : 281
Total Pengunjung : 211.444
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.123
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 14:00:00
Selasa 08:30:00 14:00:00
Rabu 08:30:00 14:00:00
Kamis 08:30:00 14:00:00
Jumat 08:30:00 11:45:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
PETA DESA 3D
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 67
Kemarin : 281
Total Pengunjung : 211.444
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.123
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.176.575.748,00Rp. 2.129.797.725,00

102.2%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.903.575.748,00Rp. 1.856.797.725,00

102.52%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -273.000.000,00Rp. -273.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.378.786.000,00Rp. 1.378.786.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 112.355.998,00Rp. 64.001.975,00

175.55%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 684.653.750,00Rp. 686.229.750,00

99.77%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 780.000,00Rp. 780.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 790.538.348,00Rp. 762.060.325,00

103.74%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 736.762.400,00Rp. 741.787.400,00

99.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 187.475.000,00Rp. 164.150.000,00

114.21%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.200.000,00Rp. 41.200.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 147.600.000,00Rp. 147.600.000,00

100%
Pemerintah Desa Purwosari

EDY SUTOPO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SEGER IBNU KUSWORO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

DARA APRILIANI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HARIANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD ARI ISKANDAR

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRI JUARTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MARDIYAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

MARSUDI

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

YOHANES DWI YULIANTO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

BUDI ARYAWAN

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUNARTI

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

SUWARI

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

TULUS SETIYO

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

AAA

Operator Desa Digital